PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 66
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "penyerahan aset untuk pembayaran utang'' yang biasa disebut debt to asset swap adalah pembayaran utang dengan harta kekayaan yang tidak dijaminkan yang disertai dengan peralihan hak kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah. Pasal67 Cukup jelas. Pasal68 Cukup jelas.
