PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 64
PUPN melaksanakan pengelolaan data dan informasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 untuk mendukung:
- pelaksanaan tindakan keperdataan dan/ a tau tindakan layanan publik; dan/ atau
- pengurusan Piutang Negara.
Pasal65 Kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lainnya harus memberikan data dan informasi pendukung pengurusan Piutang Negara yang diminta oleh PUPN untuk:
- penyusunan kebijakan di bidang pengurusan Piutang Negara;
- mendukung pelaksanaan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik; dan/atau
- mendukung pengurusan Piutang Negara.
