PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 57
( 1) PUPN menetapkan rencana Paksa Badan.
(2) Surat perintah Paksa Badan terhadap objek Paksa
Badan ditetapkan berdasarkan:
- rencana Paksa Badan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1); dan
- setelah memperoleh izin dari Kepala Kejaksaan Tinggi setempat.
