PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 55
( 1) PUPN menetapkan surat perintah Paksa Badan.
(2) Dalam hal:
- Penanggung Utang tidak mematuhi SP;
- Sisa utang Penanggung Utang paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Penanggung Utang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya; dan
- Objek Paksa Badan belum berumur 80 (delapan puluh) tahun, dapat diterbitkan surat perintah Paksa Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 56 ...
SK No 135215 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal56 Surat perintah Paksa Badan dapat diterbitkan terhadap objek Paksa Badan yang telah:
- dilakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia atau pembatasan hak keperdataan dan/ a tau penghentian layanan publik; dan/ atau
- dipaksa badan untuk utang yang lain.
