PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 34
Ketentuan ini tidak menghapus hak Penanggung Utang untuk menentukan urutan barang yang akan lebih dahulu dijual lelang. Dengan demikian, jika Penanggung Utang secara resmi mengajukan urutan barang yang dijual sebelum pelaksanaan lelang maka kantor lelang negara harus memenuhinya. Namun jika Penanggung Utang tidak mengajukan, kantor lelang negara menentukan sendiri urutan barang yang dijual dengan ketentuan lelang harus dihentikan manakala hasil penjualan lelang sudah mencukupi jumlah seluruh kewajiban utang.
