PP
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Pasal 33
( 1) PUPN menerbitkan SPPBS untuk melaksanakan lelang.
(2) SPPBS memuat paling sedikit:
- pertimbangan ...
SK No 135183 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pertimbangan hukum diterbitkannya SPPBS;
- dasar hukum penerbitan SPPBS;
- perintah kepada kepala Kantor Pelayanan untuk melaksanakan lelang; dan
- uraian barang sitaan yang akan dilelang.
(3) SPPBS diberitahukan secara tertulis kepada:
- Penanggung Utang;
- Penjamin Utang; dan/ atau
- Pihak yang Memperoleh Hak.
Pasal34
(1) Lelang Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang,
dapat dilakukan tanpa menunggu Barang Jaminan ha bis terjual lelang/ dicairkan/ dialihkan.
(2) Dalam hal Penjamin Utang melepaskan hak
istimewanya, lelang harta kekayaan milik Penjamin Utang dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu harta kekayaan Penanggung Utang habis.
Pasal35 Nilai limit barang yang akan dilelang ditetapkan oleh PUPN berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku.
