PP
PERUBAHANKEDUABELAS ATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 10
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. - ( · 1 ~~ .. ty
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
