PERUBAHANKEDUABELAS ATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 10
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.128.000,00 (dua juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. - ( · 1 ~~ .. ty
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/ dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rpl.585.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. ... l - 'lQ{ c ~
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
(3} Istri yang pertama · sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembeyaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/ duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
meninggal dunia; atau
kawin lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
..
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
.~~1~ uti Perundang-undangan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 38);
