PP
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
Pasal 2
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh
penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ...”.
