Pasal 1
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh
penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
www.peraturan.go.id
3 2009, No.57
(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan
- negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelayanan jasa penerbangan;
- pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
- pelayanan jasa konter;
- pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
- pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2009, No.57 4
pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar
udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
