PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 51
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap produsen pangan segar dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan atau kehutanan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing- masing. (2) Pembinaan terhadap produsen pangan olahan dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, pertanian atau perikanan sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing. (3) Pembinaan terhadap produsen pangan olahan tertentu dilaksanakan oleh Kepala Badan. (4) Pembinaan terhadap produsen pangan siap saji dan industri rumah tangga pangan dilaksanakan oleh Bupati/Walikota. (5) Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat di bidang pengawasan pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan.
