PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 49
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, patut diduga merupakan tindak pidana di bidang pangan, segera dilakukan tindakan penyidikan oleh penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
