PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 39
BAB 4 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA
Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu dan gizi pangan.
