Pasal 38
BAB 4 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA
(1) Dalam hal pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA terlebih dahulu harus diuji dan/atau diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, maka pengeluarannya dari pabean hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemasukan pangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam hal pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, maka pengeluarannya dari pabean hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemasukan pangan yang dikeluarkan Kepala Badan.
