PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN
Kewajiban Pemerintah memberikan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan oleh Pemerintah Daerah untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
