PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN
Kewajiban Pemerintah memberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk: a Pemberian dana secara langsung kepada Badan Penyelenggara yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dan/atau penyakit katastrofi; b Pemberian potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah.
