PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 38
BAB 7 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja yang telah
diterbitkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai masa berlakunya sertifikat berakhir atau paling lama 1 tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini.
