PP
USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Pasal 37
BAB 6 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang menyangkut masyarakat
jasa konstruksi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari setelah dikeluarkan.
(2) Pemerintah dapat membatalkan ketentuan yang diterbitkan oleh
Lembaga yang merugikan kepentingan umum dan atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
