PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepenuhnya berlaku untuk Bank yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Koperasi dan Perusahaan Daerah.
