PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbuka berlaku PERATURAN PEMERINTAH ini, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
