PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT-SYARAT MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas : a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. permintaan Bank INDONESIA; atau c. inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
