PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BANK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Merger dan Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan : a. pemegang saham Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi menjadi pemegang saham Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi; b. aktiva dan pasiva Bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi, beralih karena hukum kepada Bank hasil Merger atau Bank hasil Konsolidasi.
