Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kertas Kraft Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara. (2) Sebagian kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa mesin dan peralatan bengkel dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak. (3) Sisa kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijual dan hasil penjualan tersebut disetorkan kepada Kantor Kas Negara sebagai penerimaan Negara. (4) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Blabak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
