PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1991 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT....
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
