Pasal 16
BAB 8 — SISWA
(1) Siswa mempunyai hak:
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
