PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 15
BAB 8 — SISWA
(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
