PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 12
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana. (2) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Sekolah data rangka melaksanakan ketentuan ayat (1). (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
