PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN DASAR
Pasal 11
BAB 6 — PENGELOLAAN
(1) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri atau Menteri lain. (2) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
