PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang PENGADAAN PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA MATERAI
Pasal 2
(1) Pengelolaan dan penjualan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro. (2) Tata cara dan persyaratan pengelolaan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
