PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang PENGADAAN PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA MATERAI
Pasal 1
(1) Pencetakan dalam rangka pengadaan benda meterai, dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pencetakan Uang Republik INDONESIA (PERURI). (2) Tata cara dan persyaratan pencetakan benda meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
