Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut: a. penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, penerimaan, penjualan, pembelian, dan pengangkutan bahan galian batubara di seluruh INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. merumuskan syarat-syarat perjanjian pengusahaan pertambangan batubara dengan kontraktor asing atau kontraktor dalam negeri dengan berpegang kepada pedoman- pedoman dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri; c. melaksanakan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara dengan kontraktor asing atau kontraktor dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja sama atau bentuk lain, dan bertanggung jawab atas pengelolaan usaha yang dilaksanakan oleh kontraktor asing atau kontraktor dalam negeri.
