PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA TAMBANG...
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak serta untuk turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya. (3) Tujuan Perusahaan adalah mengusahakan dan mengembangkan tambang batubara dan hasil sampingannya serta jasa-jasa yang besangkutan dengan menyelenggarakan pelayanan umum guna menunjang pembangunan negara dan bangsa.
