PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GEDANGAN, KECAMATAN...
Pasal 8
Membentuk Kecamatan Pitu di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi, yang meliputi wilayah: a. Desa Dumpelengan; b. Desa Selopurno; c. Desa Pitu; d. Desa Kalang; e. Desa Karenggeneng; f. Desa Bangunrejo Lor; g .Desa Banjarbangi; h. Desa Papungan; i. Desa Cantel; y. Desa Ngancar.
