PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN GEDANGAN, KECAMATAN...
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Gedangan di Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah: a. Desa Gedangan b. Desa Segaran, c. Desa Sumberejo, d. Desa Sidodadi, e. Desa Sindurejo; f. Desa Gajahrejo, g. Desa Tumpakrejo;
