PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA
Pasal 7
BAB 5 — TATACARA DAN PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Untuk memperoleh bantuan, Penyelenggara Sekolah Swasta wajib mengajukan per mohonan kepada Menteri. (2) Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu sekolah dan untuk satu tahun anggaran bagi bantuan tersebut dalam Pasal 3 huruf a, c, dan d. (3) Pemberian bantuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun yang bersangkutan.
