PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA
Pasal 6
BAB 4 — BESARNYA PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan ukuran sekolah negeri yang sejenis dan atau setingkat. (2) Besarnya bantuan ditentukan setelah memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari sekolah swasta yang bersangkutan.
