PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA
Pasal 2
BAB 2 — BANTUAN
(1) Sekolah Swasta yang memenuhi syarat dapat diberi bantuan. (2) Bantuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
