PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA
Pasal 12
BAB 8 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA SEKOLAH SWASTA
Penyelenggara Sekolah Swasta yang menerima bantuan wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di sekolah yang diselenggarakannya.
