PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN PP 13-1970 TENTANG PEMBERIAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1978. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH
