PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 tentang PERUBAHAN PP 13-1970 TENTANG PEMBERIAN...
Pasal 1
Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1977, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan."
