PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang PERWAKAFAN TANAH MILIK
Pasal 7
BAB 2 — FUNGSI WAKAF
(1) Nadzir berkewajiban untuk mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf
serta hasilnya menurut ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sesuai dengan tujuan wakaf (2) Nadzir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menyangkut kekayaan wakaf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Tatacara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
