Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI WAKAF
(1) Nadzir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pasal 1 yang terdiri dari perorangan harus memenuhi syarat-syarat berikut
a. warganegara Republik INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. sudah dewasa;
d. sehat jasmaniah dan rohaniah;
e. tidak berada dibawah pengampuan;
f. bertempat tinggal di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan. (2) Jika berbentuk badan hukum, maka Nadzir harus memenuhi persyaratan berikut :
a. badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA;
b. mempunyai perwakilan di kecamatan tempat letaknya tanah yang diwakafkan. (3) Nadzir dimaksud dalam ayat (1) dan (2) harus didaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk mendapatkan pengesahan. (4) Jumlah Nadzir yang diperbolehkan untuk sesuatu daerah seperti dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan kebutuhan.
