PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERTAS PEMATANG SIANTAR
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan umum Pasal 2.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh 2 (dua) orang Direktur, yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-masing. (2) Dengan …
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH No. 100 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Kimia, PRESIDEN Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
