Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan umum Pasal 2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat kedudukan. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor, cabang, kantor perwakilan atau koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri, diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khusus dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. Pasal 6. …
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
- membuat pulp dan kertas beserta segala macam hasil pengolahan dari padanya;
- membeli jasa dalam pembangunan proyek industri pulp dan kertas, perbaikan dan pemeliharaan pada umumnya, yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut diatas;
- melakukan pekerjaan dalam arti-kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan Rp. 240 (dua ratus empat puluh) juta rupiah. (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
