PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1960 tentang PEMERIKSAAN PADA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN,...
Pasal 2
Team pemeriksa termaksud pada pasal 1 peraturan ini, terdiri dari pegawai-pegawai Negeri yang dipandang cakap oleh Menteri Keuangan untuk melakukan tugas tersebut. Didalam hal pegawai itu tidak termasuk lingkungan Departemen Keuangan, maka penunjukannya baru dilakukan setelah diminta pertimbangan Menteri, Kepala Jawatan/Kantor atau Ketua Dewan yang bersangkutan.
