PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
PERDANA MENTERI,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 10 April 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 47 TAHUN 1954
