PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN...
Pasal 1
Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH No. 24 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 41) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- "Pengeluaran uang duka/penghibur tersebut dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan".
- Apabila mengenai seorang pegawai dari sesuatu perusahaan yang diselenggarakan menurut I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") maka pengeluaran itu, dibebankan pada anggaran exploitasi perusahaan I.B.W. ("Indische Bedrijven Wet") yang bersangkutan.
