PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
penanganan (1) Dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Korban, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban di daerah.
(3) Menteri...
SK No 230329 A
PRESIDEN
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
koordinasi dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kewenangannya.
