Pasal 56
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Penyedia SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4)
dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan surat persetujuan Penyedia SPKP;
pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP; dan/atau
denda administratif.
(2) Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4)
huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembekuan SKAT;
pencabutan SKAT; dan/atau
denda administratif.
(3) Pengguna SPKP yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (4) huruf c dikenai sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap Penyedia SPKP yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan
sebagai Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan pengalihan pelayanan SPKP ke Penyedia SPKP lain yang telah mendapat persetujuan.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
