PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 297
BAB 12 — ### KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5726);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6459),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
